Mulai 1 Juli di Medan, Parkir Berlangganan Roda 2 Rp.90.000/Tahun, Roda 4 Rp.130.000/Tahun.

  • Bagikan

Kadishub Medan Iswar Lubis.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlaku mulai 1 Juli 2024 atau tepat di HUT Ke-434 Kota Medan.

Adapun tarif parkir berlangganan yakni Rp.90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp.130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, Rp.170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus,kata Kadishub Kota Medan Iswar Lubis di Medan,Jumat (15/6/2024).

Tarif parkir berlangganan sangat murah. Berdasarkan data Dishub Medan, sepeda motor (roda 2) yang beroperasi di Kota Medan, rata-rata parkir dua kali dalam sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp.2.000 sekali parkir. Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor di Kota Medan membayar retribusi parkir Rp4.000 dalam sehari. Dengan begitu, rata-rata biaya parkir sebuah sepeda motor di Kota Medan mencapai lebih dari Rp100.000/Bulan.

Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari. Itu angka rata-ratanya, faktanya banyak sepeda motor di Kota Medan yang parkir lebih dari dua kali dalam sehari,ujar Iswar.

Demikian juga tarif parkir kendaraan berlangganan roda empat sebesar Rp.130.000/Tahun juga jauh lebih murah bila dibandingkan dengan skema sistem pembayaran parkir non berlangganan.

Untuk mobil, hitung-hitungannya Pemko Medan hanya menganggap satu mobil parkir satu kali dalam 12 hari. Itu sebabnya bisa mendapatkan tarif berlangganan yang sangat murah, yakni di angka Rp130.000/Tahun.

Padahal faktanya, rata-rata mobil di Kota Medan minimal parkir satu kali dalam sehari. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan,sebut Iswar.

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nanti masyarakat dapat membeli stiker khusus di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan dilengkapi barcode tersebut lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,”ujarnya.

Mulai 1 Juli 2024,disiapkan tempat-tempat penjualan stiker di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat membelinya.

Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir.

Tugas juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.

“Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir terus diawasi,” kata Iswar.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *