membaranews.com.(Batu Bara)
Tim Buru Sergap Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap tiga orang pria diduga melakukan tindak pidana penggelapan dua unit mobil Toyota Avanza dari Provinsi Riau.
Berselang beberapa minggu, ketiga pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di dua tempat berbeda di wilayah Riau.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK mengatakan kepada media melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi , Senin (23/2/2022).
Seperti dilaporkan korban Jojor Betty Br Purba (51) warga dusun Kiyap Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Palalawan Provinsi Riau. Satu unit satu unit mobil Toyota Avanza New warna silver B 1832 PZZ dilarikan tersangka Boyke Ranto Simanjuntak Minggu 23 Januari 2022.
Menurut Jojor, tersangka pada Sabtu 22/1/2022) ada menelepon sopirnya Sabar Hutapea. Dikatakan ada orang ingin rental mobil mau ke Indrapura Batu Bara selama 4 hari. Setelah ada kesepakatan kami, maka kunci mobil beserta STNK saya serahkan kepada Sabar Hutapea.Keesokan harinya (23/1/2022), saksi korban mendapat laporan dari Sabar bahwa mobil dilarikan tersangka.
Sabar Hutapea mengatakan modus tersangka berpura pura minta dicarikan BRI Link, saya mau ambil uang dulu, ujar tersangka kepada Sabar.
Persis di desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sabar Hutapea memberhentikan mobil persis didepan BRI Link Tidak berapa , tersangka mengatakan uang belum masuk,Sabarpun masuk ke toilet untuk buang air kecil.Kunci saya letakkan diatas meja dan ketika saya keluar, saya lihat tersangka sudah berangkat bersama mobil kearah Indrapura. Terus saya panggil dia sambil mengatakan “jangan kau tinggalkan aku disini”. Lalu, tersangka berkata “sebentar aku mau menekenkan surat tanahku kepada keluarga di Cinta Damai”.
Sudah letih menunggu, tersangka tidak kunjung datang, Sabar Hutapea melapor ke Polsek Indrapura.
Tim buser Polsek Indrapura setelah melakukan penyidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyian di daerah Pekanbaru Riau.
Sedangkan dua pelaku lainnya juga melakukan pencurian mobil dengan modus rental.
Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1642 SC milik M Rizky Ikhwan warga dusun Rempak Sesa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau dilarikan dua pria penumpangnya dari Hotel Mitiara Inn, Desa Sipare Pare Kecamatan Airputih tanggal 10 Januari 2022. Pelaku menjual mobil kepada warga Tebing Tinggi dengan harga Rp. 9.000.000,-
Modus operansi yang dilakukan, tersangka berpura pura merental mobil mau ke Indrapura dengan harga Rp. 450.000 perhari.Setelah ada kesepakatan mereka berangkat menuju Indrapura Batu Bara. Ditengah perjalan antara korban dan tersangka baik baik saja. mereka singgah dan ngopi serta makan sebelum sampai di Indrapura. Tersangka mengajak korban singgah ke Hotel Mutiara Inn. Ketika melihat korban pulas tertidur , tersangka bersama temannya melarikan mobil ke Tebing Tinggi.
Rabu, (16/2/2022)!ketiga Tersangka Boike Ranto Simanjuntak, Sulaiman Saragih alias Ucok, Alamsyah ditangkap di Pekan Baru Riau,ujar AKP Sandi.(mkb)