Jakarta I membaranews.com
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyentil keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar.
Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap.
Novel menegaskan, setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Ia merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai “kambing hitam” dalam kasus OTT di Basarnas adalah tindakan keliru.
Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang. Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.
M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Praswad menegaskan seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut dan pimpinan KPK.
Praswad menjelaskan,setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.
Praswad menegaskan, penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK. Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.
Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan,tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku (AVID/R)