Layanan Pengaduan Gangguan Lampu Jalan Medan Lewat Call Centre 0813-9600-0934 dan Google Form.Klik bit.ly/lpjumedan

  • Bagikan

MEDAN | membaranews.com

 

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan terus bergerak dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khusus pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Sebelumnya Pemko Medan membuka Call Centre Layanan Pengaduan Gangguan LPJU siap melayani 24 jam di nomor 0813-9600-0934.Kini Dishub Medan memfasilitasi warga Medan dengan membuka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form di bit.ly/lpjumedan.

“Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form sudah kita buka. Masyarakat tinggal klik bit.ly/lpjumedan dan mengisi form yang ada. Layanan ini juga kita buka 24 jam penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya terkait gangguan LPJU,” kata Kadishub Medan Iswar Lubis Rabu (11/1/2023).

Peningkatan pelayanan ini guna menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Sesuai Instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Layanan pengaduan gangguan LPJU melalui nomor 0813-9600-0934 dapat ditelepon langsung maupun via Whatsapp tetap berjalan meskipun layanan pengaduan melalui google form telah tersedia.

“Dengan adanya layanan pengaduan gangguan LPJU melalui google form, masyarakat tinggal memilih mau mengadukan gangguan LPJU melalui apa. Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor 0813-9600-0934 dan bisa juga melalui google form di bit.ly/lpjumedan.

Pemko Medan ingin selalu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” sebut Iswar.

Saat ini kedua layanan pengaduan gangguan LPJU baik melalui call centre maupun google form tengah disosialisasikan melalui kecamatan, kelurahan dan lingkungan.

” Alhamdulillah, sudah banyak mempergunakan layanan ini, datanya sedang kita rekap,” ujar Iswar

Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya LPJU dapat bersabar mendapatkan tindak lanjut dari laporan disampaikan. Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru dilakukan.

Iswar memastikan pihaknya berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personil dan peralatan yang ada di Dishub Medan.

“Seluruh peningkatan pelayanan kita dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum)”,tandasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan 20 Desember 2022 terjadi sejumlah perampingan perangkat daerah.Salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan sehingga pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *