Simalungun I membaranews.com
Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 28 orang narapidana untuk program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (01/11/2023).
Sidang TPP dipimpin Ketua TPP/Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural ditambah 1 orang tenaga medis (dokter) berkaitan dengan pembinaan.
Sidang TPP untuk menampung tanggapan dan saran dari anggota TPP mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.
Sidang TPP berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan dari seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 28 orang narapidana diusulkan menjalani program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :
1. Syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.
2. 28 orang narapidana akan di usulkan mendapatkan program dimaksud tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya ke arah lebih positif lagi dan senantiasa menjalankan proses pembinan dengan baik.(AVID/R/)