Lapangan Gajah Mada Medan Sudah Sertifikat,Dibangun Pakai Dana CSR

  • Bagikan
Kadis Pemuda Olahraga Pulungan Harahap.(Foto : Kominfomdn)

Medan | membaranews.com

 

Lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur sudah bersertifikat saat ini ditangan Pemko Medan.

Saat ini pembangunan Lapangan Gajah Mada terus dilakukan dengan sumber biaya pembangunan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kadis Pemuda dan Olahraga, Pulungan Harahap, Senin (09/01/2023) di Kantor Wali Kota Medan mengatakan, pelaksanaan pembangunan Lapangan Gajah Mada merupakan kebijakan Wali Kota Bobby Nasution untuk membenahi sarana dan prasarana sekaligus memajukan olahraga di Medan.

“Pembangunan sudah berjalan dua bulan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan,” sebut Pulungan usai rapat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.

Sebelumnya di Lapangan Gajah Mada hanya ada lapangan sepak bola. Nanti sesuai Detail Engineering Design (DED) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, selain lapangan sepak bola juga dibangun fasilitas olahraga panjat tebing, tenis, jogging track, area bermain anak.

“Ada juga kantor pengelola serta gerai-gerai UMKM,” ujar Pulungan.

Saat ini, tengah dilakukan pekerjaan penimbunan, perataan lahan, penataan lokasi penanaman rumput,dibangun instalasi bawah tanah berfungsi menampung air saat musim hujan. Air akan digunakan untuk menyiram Lapangan saat musim kemarau.

Setelah pembangunan selesai pihaknya akan menyelenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat Medan. Salah satunya membuka sekolah sepak bola (SSB).

“Kita rekrut anak-anak sekitar berbakat sepak bola dilatih di SSB dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Medan,” ujarnya.

Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai dari BPN Medan. Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai maka tidak ada lagi pihak bisa mengaku dan mengklaim lahan Lapangan tersebut miliknya. Proses pembangunan lapangan berjalan lancar sesuai target,” kata Pulungan.

Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 dikeluarkan BPN Medan, tanggal 16 November 2022 menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kita telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan Satpol PP tentang terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut,” tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *