Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara daring, Senin (19/7/2021). Hakim PN Medan Ulina Marbun, memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga melanggar prokes mengikutinya dari Polsek wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet Alfianus. Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II Kelurahan Tanjung Selamat mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini ditemukan petugas 17 Juli 2021 lalu.

Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberi peringatan untuk pelanggaran sama.

Hakim Ulina Marbun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari.dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Persidangan tipiring secara daring dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan Area Selatan Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring dari Polsek Percut Sei Tuan. Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin pagi (19/7/2021). Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya namun kesalahan sama diulanginya. Dia beralasan lupa membawa masker.

Budi dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Dua pedagang kuliner di Medan juga menjalani sidang tipiring secara daring. Haryanto membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari Medan Selayang dan Aditya membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya mereka mendapat peringatan petugas namun, Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran.

Haryanto tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.  Atas kesalahannysa, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu , 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu , 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *