Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Sejumlah Kafe Merdeka Walk Medan

  • Bagikan
Petugas Gabungan Satlantas Polrestabes Medan membubarkan kerumunan warga di Ram'S Cafe Merdeka Walk Medan. (Foto : Asvid)

membaranews.com (Medan)

 

Satgas PPKM Level 3 Satlantas Polrestabes Medan membubarkan kerumunan warga di sejumlah kafe dan restauran di Merdeka Walk dan Jalan Gatot Subroto Medan. Tempat tongkrongan anak muda itu melanggar PPKM.

“Sejumlah tempat usaha non esensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional sampai pukul 21. 00 WIB, ” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bersama petugas gabungan lainnya yang masuk ke kawasan Merdeka Walk Medan, Kamis (17/2/2022) malam.

AKBP Sonny mengatakan, operasi PPKM dilakukan melibatkanunsur TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan ekerja sesuai prosedur dan humanis.

Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe di wilayah Kota Medan, pihaknya mengajak warga mematuhi prokes dan lebih baik berada di rumah.

“Kita mengajak warga dan anak muda di Medan mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” sebutnya.

Dia meminta kepada pelaku usaha di Kota Medan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. “Kegiatan PPKM terus dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan ditindak, ” ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Kegiatan PPKM dilakukan petugas gabungan Satlantas Polrestabes Medan berlangsung dan lancar.

Surat edaran Walikota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari. (AViD)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *