membaranews.com (Medan)
Pelanggar Prokes dan PPKM Level IV di Kota Medan menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan secara daring, Senin (2/8/2021). Umumnya warga menjalani persidangan adalah pelaku usaha tidak mematuhi prokes dan melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area pelanggar prokes menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya Salman dan Azmar pelaku usaha warung kopi.
Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan dan Azmar dinkawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, dua pelaku usaha ini masih membuka warung lewat pukul 22.00 WIB. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional pukul 20.00 WIB.
Sidang memutuskan kedua orang ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara , denda Rp 200.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Sidang tipiring secara daring juga dijalani Andi Wimarmo warga Kecamatan Medan Barat didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini diberikan peringatan atas pelanggaran sama. Namun peringatan diabaikannyasehingga petugas membawanya ke Polsek Medan Barat menjalani persidangan tipiring secara daring.
Hakim memutuskan Andi terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Andi vonis 2 hari penjara , denda Rp 100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjarabaru akan dijalani jika melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (Rul)