Medan | membaranews.com
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang komplotan pembuat STNK palsu saat mengkonsumi sabu di rumah kost, Jalan AR Hakim Gang Kolam, Kecamatan Medan Area.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan inisial MA (35), FE (35),RS (36).
“Mereka ditangkap Senin (16/1/2023) saat digerebek lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga, ada beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba,” kata Rafles , Rabu (18/1/2023).
Rafles mengaku, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu 0,20 gram, dua set bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan, para pelaku sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan diduga membuat STNK palsu,” ungkapnya.
Sementara ketiga pelaku diduga jaringan pembuat STNK palsu diboyong ke Unit Reskrim Polrestabes Medan,Selasa sore (17/1/2023)
‘Ketiganya sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, ” ungkap petugas Sat Rerkrim Polrestabes Medan Aiptu Alam.
Saat ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut di Medan.(AVID/R)