membaranews.com (Cilegon)
Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security di Pulau Nusa kambangan Jawa Tengah.
Selasa (25/1/2022), giliran 58 narapidana kategori High Risk Lapas Kelas IIA Cilegon dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu. Sebanyak 55 diantaranya merupakan bandar narkoba, beberapa dari mereka adalah narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pemindahan dilakukan pada pukul 22.00 WIB, ini kembali mempertegas komitmen dan keseriusan Pemasyarakatan perang melawan narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Masjuno mengatakan, pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas nama Jn als MT, dkk.
“Malam ini kita pindahkan narapidana dari wilayah Banten ke Lapas di Nusakambangan secara khusus. Tentu ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Lapas, karena mayoritas yang kita kirim adalah bandar-bandar narkoba,” kata Masjuno.
Masjuno meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan serta penanganan peredaran gelap narkoba di Lapas dan rumah tahanan negara (Rutan).
Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana yang kami (Kanwil Kemenkumham Banten) lakukan di tahun 2022. Namun ke depan kegiatan semacam ini terus berlanjut. “Kami terus berkomitmen mendukung segala upaya pemberantasan dan pembumihangusan narkoba,”tegasnya.
Masjuno menambahkan, dalam kegiatan pemindahan narapidana ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. Sementara untuk pengawalan, pihaknya dibantu oleh Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) dan tenaga pengamanan internal Pemasyarakatan wilayah Banten. (AViD/ip)