Medan I membaranews.com
Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama jajarannya mengungkap 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan mulai 1 Januari-18 Maret 2024.
“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/3/2024).
Terhadap 1.254 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.Barang bukti berhasil disita berupa sabu 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Dengan intensnya penindakan dilakukan diharapkan mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba, tandasnya.(AVID/Rel)