Tapanuli Selatan I membaranews.com
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe kembali menunjukkan aksi pelestarian lingkungan di perairan Batang Toru.
Kali ini PTAR memperluas zona lubuk larangan ke sungai Aek Ngadol dan sungai Garoga di Desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan ikan mas.
Senior Manager Community PTAR Christine Pepah mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya PTAR dalam melestarikan sumber daya perairan serta meningkatkan kualitas ekosistem perairan dan lingkungannya yang pada akhirnya akan bermanfaat secara ekonomi karena dapat menambah pendapatan kas desa.
Lubuk larangan menjaga kearifan lokal merupakan warisan budaya lokal serta mengandung nilai dan akar tradisi dalam mengelola dan mengembangkan konservasi perairan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak dan Desa Sumuran yang sudah terlibat dalam pembentukan lubuk larangan ini. Harapan kami, masyarakat di desa lain dapat mencontoh desa-desa yang sudah menerapkan lubuk larangan,” ujar Christine.
Lubuk larangan adalah zona tertentu di sungai yang diberi batasan atas kesepakatan masyarakat untuk tidak diganggu keberadaan atau habitat sungainya dan tidak boleh mengambil ikan di zona itu dalam jangka waktu tertentu.
Di sungai Aek Ngadol tepatnya di Desa Aek Ngadol Sitinjak, sebanyak 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas dilepaskan. Ribuan bibit ikan itu dibiarkan berkembang di zona lubuk larangan sepanjang 6 kilometer.
Sedangkan di Sungai Desa Sumuran merupakan bagian dari Sungai Garoga, PTAR bersama masyarakat juga melepas 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas di zona lubuk larangan sepanjang 2 kilometer.
“Lubuk larangan merupakan bentuk pelestarian lingkungan yang secara konsisten kami lakukan. Setelah pembentukan lubuk larangan di dua desa ini, kami akan bergerak ke desa lain untuk membentuk lubuk larangan,” sebut Christine.
PTAR juga akan melakukan penyetokan ulang sebanyak 3.200 bibit ikan mas di lubuk larangan Desa Garoga yang dipanen pada Mei 2023 lalu.
Kepala Desa Aek Ngadol Saoloan Sitompul mengatakan, pembentukan dan penutupan lubuk larangan disertai dengan pemberlakuan sanksi. Siapapun yang menangkap ikan di masa penutupan lubuk larangan akan didenda Rp.3 Juta. Besaran sanksi ini juga diterapkan di Desa Sumuran.
Panitia lubuk larangan dibantu masyarakat akan mengawasi lubuk larangan selama masa penutupan yang bisa memakan waktu 8 sampai 10 bulan.
“Masyarakat menyadari lubuk larangan ini adalah lokasi bersama yang akan mendatangkan manfaat untuk desa ini,” kata Saoloan.
Kepala Desa Sumuran Sarman berharap saat lubuk larangan dibuka atau panen ikan, manfaat lubuk larangan dapat dirasakan masyarakat. Panitia lubuk larangan akan menjual tiket bagi pemancing ikan yang berpartisipasi dalam pembukaan lubuk larangan.
Menurut Sarman, pihak desa dan panitia sudah membuat alokasi dana yang akan masuk dari pembukaan lubuk larangan. Sebagian untuk santunan kepada anak yatim dan lansia serta keluarga tidak mampu, sebagian lain untuk memperbaiki fasilitas umum desa.
Hal penting lainnya adalah masyarakat ikut terlibat dalam melestarikan lingkungan di sungai dan sekitar sungai serta menghindari tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sungai yang lestari tentunya bermanfaat untuk masa depan anak cucu kita,” ucap Sarman.
Sebelum di sungai Aek Ngadol dan sungai Desa Sumuran, PTAR mengembangkan lubuk larangan di sungai Garoga tepatnya di Desa Garoga dan Sungai Batu Horing. Pada Mei 2023, lubuk larangan Desa Garoga berhasil dibuka untuk panen bersama dengan masyarakat.
Panen saat itu menghasilkan pendapatan sekitar Rp.40 Juta digunakan untuk kebutuhan desa. (Borneo/Rel)