Kompetensi ASN Kabupaten/Kota Terus Dikembangkan

  • Bagikan
Kepala BPSDM Sumut Asren Nasution.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Pemprov Sumut mendukung pengembangan dan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten/Kota.

“ASN harus tampil sebagai aparatur profesional, amanah bermartabat dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Asren Nasution saat membuka Forum Perangkat Daerah di Ballroom Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Medan, Rabu (23/3/2022).

Forum diikuti para Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumut, OPD Pemprov Sumut.

Menurut Asren, bumi dan alam semesta yang kaya raya ini bisa dikelola dengan baik untuk kemakmuran jika memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan handal. “ Bumi dengan tujuan penciptaannya hanya bisa diserahkan, dititipkan kepada manusia-manusia yang memiliki SDM kuat. Jadi, SDM kuat itulah yang diberikan Tuhan kesempatan untuk bisa mengelola kemakmuran dunia ini,” ujarnya.

Karenanya, sumber daya aparatur wajib terus dikembangkan karena aparatur memiliki tugas sebagai perencana, pelaksana, pengawas, penyelenggaraan tugas umum pemerintah untuk pembangunan nasional, serta pelaksana kebijakan publik pemerintah.

“ASN juga menjadi panutan dalam masyarakat, karena di era industri semakain canggih perlu peningkatan kompetensi aparatur,” sebut Asren.

Asren berharap, Forum Perangkat Daerah dapat mendorong kabupaten/kota memperioritaskan peningkatan kompetensi aparatur antara lain melalui Diklat atau Bimtek.

BPSDM Sumut siap memfasilitasi daerah-daerah kesulitan untuk mengirimkan aparaturnya, bisa menggunakan aplikasi Simartabat, sistem belajar mandiri tanpa sekat dan tanpa biaya.

Kepala BKD Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi ASN dapat dilakukan dengan melaksanakan Sistem Merit, karena sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Bila sistem ini berjalan dengan baik, mulai dari kebutuhan ASN, pengembangan karir sampai usia batas pensiun telah diatur secara sistematis sehingga tidak diskriminasi.

Begitu juga dalam pengisian jabatan pengembangan karir ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan dapat diukur berdasarkan kinerja.

Sistem Merit sudah bisa berjalan di Pemprov Sumut tahun 2022, bisa jditularkan ke kabupaten/kota.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *