KOMISI III DPRD Batu Bara Soroti 114 Guru Lulus P3K Belum Terima SK

  • Bagikan

membaranews.com (Batu Bara)

Di Tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka rekrutmen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer.

Seleksi tersebut diharapkan mampu menampung jumlah guru yang masih berstatus honorer untuk diangkat menjadi pegawai P3K.

Dengan diangkat status guru hononer menjadi pegawai dalam perjanjian kerja, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan juga meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas yang diembannya.

Melihat kesempatan emas itu, banyak guru honorer berbondong-bondong mengikuti seleksi P3K untuk diangkat menjadi pegawai.

Di Kabupaten Batu Bara sendiri diketahui sebanyak 114 Guru lulus Formasi P3K, dan di februari 2022 guru yang telah dinyatakan lulus tersebut telah menandatangi kontrak.

Namun hingga sekarang ini 114 guru itu belum menerima SK P3K nya, dan belum menerima gaji.

Hal ini yang menjadi sorotan KOMISI III DPRD Batu Bara di sidang Paripurna penyampaian pokok pikir Komisi saat pembahasan P.APBD T.A 2022, pada Kamis (11/08/2022).

Melalui juru bicara Komisi III Risky Aryetta, S.St, M.Si merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses peng-SK an Guru yang telah lulus formasi P3K pada Februari 2022 lalu.

Rizky Aryetta, S.St. M. Si juru bicara Komisi III DPRD Batu Bara. (Foto:doksetwanbb)

“Kami rekomendasikan kepada dinas terkait, untuk mempercepat peng SK an Guru yang leh lulus P3K, sebanyak 114 guru telah lulus dan sudah menandatangi kontrak, namun hingga saat ini guru yang lulus belum menerima SK dan belum menerima gaji”, Ujar Rizky.

Tak hanya itu dalam paripurna itu juga, diketahui anggaran Dinas Pendidikan pada prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2022, sebelum perubahan memiliki anggaran sebesar Rp. 316.898.911.687,

Kemudian setelah perubahan menjadi Rp. 317.633.814.111. Anggaran tersebut bertambah sekitar Rp.634.469.724 yang nantinya akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN, tunjangan kesejahteraan guru honor, honor MDA dan MDTA, pemeliharaan kantor dan belanja rutin.

Dengan penambahan anggraan di P.APBD Tahun 2022 diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran, khususnya menjalankan rekomendasi terkait percepatan pemberian SK 114 Guru yang telah lulus P3K.

Saat dikonfirmasi terkait sebab keterlambatan pemberian sk p3k guru oleh Dinas Pendidikan Batu Bara, belum dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan(**S**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *