Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Bertekad Sudahi Polemik KPID

  • Bagikan
Baskami Ginting

membaranews.com (Medan)

 

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bertekad menyudahi polemik terkait proses pemilihan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

“Kami tidak ingin berlama-lama dan segera kita sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata Baskami kepada wartawan di Medan, Senin (21/3/2022)

Politisi senior PDI-P itu merespon karena makin riuhnya polemik terkait proses pemilihan, terutama setelah Komisi A memilih 7 Komisioner KPID di ruang dewan 21 Januari 2022 lalu.

Ketujuh nama yang terpilih yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.

Namun setelah terpilih, sejumlah pihak melayangkan protes termasuk kepada Komisi A yang menduga penetapan 7 komisioner KPID tidak sesuai mekanisme yang ada bahkan melanggar hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyebut, pihaknya sama sekali tidak berkeinginan melarut-larutkan masalah tersebut.

“Saya berharap segera selesai biar tak jadi berkepanjangan dan optimis masalah ini selesai,” ujarnya.

Menyinggung lamanya penyelesaian polemik ini, Baskami mengakui hal itu bukan disengaja. “Ini kan begini, para pimpinan dewan dan Komisi A kan masih menyesuaikan jadwal sehingga kita harapkan nantinya bisa hadir semua,” katanya.

Baskami menegaskan, pertemuan dengan para pimpinan diupayakan tidak lewat bulan Maret 2024. “Saat ini jadwal pertemuan pimpinan dan Komisi A sedang di-Bamuskan dan diusahakan paling lama akhir bulan ini kita rapat,” tandasnya.

Rapat diperkirakan di antaranya membahas surat yang masuk ke pimpinan dewan terkait proses pemilihan komisioner KPID.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi berpendapat, tidak ada alasan menunda penetapan 7 komisioner KPID oleh pimpinan dewan ke Pemprov Sumut.

Sesuai mekanisme,menurut Jumadi, seharusnya sudah dikirim (ke Gubsu), karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pemilihan tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi”,tegasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *