Batu Bara I membaranews.com
Kejari Batu Bara menahan, EDS mantan Pj Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Kajari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap dalam keterangan tertulisnya membenarkan penahanan EDS, Senin (13/06/2023).
Doni menjelaskan, penanahan terhadap EDS selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Batu Bara Dana Desa Aek Nauli.
Adapun menjadi temuan Inspektorat tentang perbaikan Jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-VP.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter sebesar Rp 146 juta bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019.
Sebelumnya Inspektorat mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejari Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.
Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Perbuatan EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.(Zul).