Batu Bara | membaranews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus klaim BPJS RSUD Batu Bara Tahun Anggaran 2014/2015, Kamis, (2/2/2023).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 tanggal 5 April 2022.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bati Bara melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas nama RN,” ujar Kajari Batu Bara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap.
Doni menjelaskan, pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang pedoman pemberian jasa pelayanan pada RSUD Kabupaten Batu Bara.
Akibatnya menimbulkan aspek hukum dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1 Miliar lebih (1.096.321.495).
Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Pasal yang Terbukti :PL pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan terpidana RN dalam kasus BPJS RSUD Batu Bara tersebut, maka pihak Kejari Batu Bara sudah mengeksekusi 4 dari 5 terpidana untuk penegakan supremasi hukum di Batu Bara.
Sedangkan 1 terpidana lagi berinisial ML statusnya dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 07 Oktober 2020 lalu terpidana tersebut dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(Zul)