membaranews.com (Asahan)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pidana narkotika 1 kg sabu dan 280 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022).Dihadiri Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N. Ginting SH,KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar serta dan wartawan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus narkotika 1 kg sabu dan 280 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua kasus berbeda dan jumlah pelaku empat orang.
Kasus pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 butir ekstasi, terjadi tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda Jalan Anwar Idris Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja Medan,”kata Kapolres.
Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahann Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai.
Barang bukti diamankan 2 buah plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai Rp. 100.000.000, 1 Buah tas sandang warna hitam, 1 unit HP Android Samsung.
Kemudian kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 gram terjadi 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jln. Sutomo Tebing Tinggi.
Dua pelaku inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang dan DSP aliaa Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang. (tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi.
Petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP Android merek Oppo.
“Terhadap keempat pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ,denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
“Polres Asahan tidak main – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kami mohon dukungan masyarakat memberitahukan kepada petugas bila di lingkungannya ada peredaran narkotika.(AVID)