Jual Sabu Senilai Rp 60 Juta ke Polisi, Pria ini Diringkus Polres Batu Bara

  • Bagikan
TML (36) warga Mabar, Kecamatan Medan Deli Diringkus Polres Batu Bara.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (BatuBara)

 

Pria berinisal TML (36) warga Mabar Kecamatan Medan Deli Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.

TML diringkus usai bertransaksi sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (20/9/2022).

Sastrawan menjelaskan, saat itu, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wib ,personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

Hasil negosiasi, pelaku menghargai sabu seberat 100 gram dengan harga Rp. 60 Juta dan bertransaksi di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.

Setelah itu, personel langsung menuju lokasi yang sudah disepakati.

“Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung meringkus dan menggeledah pelaku,” ujar Sastrawan.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah plastik transparan besar berisikan sabu dengan berat 91,13 gram, 1 timbangan elektrik, 2 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone android, 1 buah dompet warna hijau,1 buah tas sandang warna hitam.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *