membaranews.com-(Jakarta)
Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) menyatakan bahwa Subur Sembiring bertindak untuk kepentingan pribadi. Bukan atas nama FKPD PD karena tidak termasuk dalam 99 nama pendiri Partai Demokrat.
” Subur Sembiring juga tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum FKPD PD”, kata Sekjen FKPD PD, H.Akbar Yahya dalam siaran pers Rabu pagi (10/06/2020).
Pernyataan ini disampaikan Akbar Yahya mencermati pemberitaan dan pernyataan sdr. Subur Sembiring yang mempertanyakan tentang Legalitas Formal Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Ke 5 bulan Maret 2020. Selama ini Saudara Subur Sembiring mengatasnamakan Plt. Ketua Umum FKPD PD.
Saya, H. Akbar Yahya Yogerasi selaku Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, disingkat ‘FKPD PD’ menginformasikan :
Bahwa FKPD PD didirikan oleh Pendiri Utama Partai Demokrat Bapak (almarhum) Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya untuk secara bersama-sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat.
FKPD PD didirikan dengan landasan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum FKPD PD adalah Pendiri Partai Demokrat yang terdapat didalam Akta Pendirian (salah satu dari 99 nama yang ada), yang mana sdr. Subur Sembiring bukan Pendiri Partai Demokrat
FKPD PD terdiri dari Pendiri dan Deklarator, dan Kader Partai Demokrat, baik yang berada di struktur kepengurusan maupun tidak.
Soal sepak terjang Sdr. Subur Sembiring yang seolah-olah FKPD PD berada dalam kekuasaannya sehingga dengan mudahnya berkoar mengatasnamakan FKPD PD.
Sudah beberapa bulan ini saya bersabar dan mencoba untuk diam dengan harapan kiranya sdr. Subur Sembiring dapat menyadari alangkah bijaknya jika saran dan masukan tersebut diberikan dengan cara yang baik tanpa harus menyerang.
Sejak Alm. Ventje Rumangkang, Ketua Umum FKPD PD, meninggal dunia 3,5 bulan lalu , FKPD PD belum pernah melaksanakan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa untuk mengangkat siapapun sebagai Ketua Umum.
Tidak satupun pasal dalam AD/ART yang menyatakan FKPD PD dapat mengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat.Untuk itu marilah kita dengan penuh kesadaran dan kebersamaan untuk saling menghargai satu sama lain didalam tubuh FKPD PD.
Terkait jabatan Plt. Ketua Umum yang selalu dibawa-bawa, bahwa kita semua tahu Rapat Pleno yang diadakan untuk menetapkan sdr. Subur Sembiring sebagai Plt. Ketua Umum FKPD PD dihadiri saya dan beberapa teman-teman dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan Kepemimpinan sementara.
Namun faktanya sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang sdr. Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD
Jadi dari semua sepak terjang yang dilakukan oleh sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, Pengurus Harian.Artinya tentu sdr. Subur Sembiring tidak seorang diri.
Kedepan melalui Kongres FKPD PD akan menentukan siapa Ketua Umum yang definitif sehingga dapat terus memberikan manfaat untuk kebesaran Partai Demokrat.
Kemudian, kepada Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM R.I Bapak Yasonna Laoly) dalam Kapasitas saya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat 2020 – 2025 terima kasih telah mengesahkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) dalam Surat Keputusan Nomor M.HH-10.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditantangani 18 Mei 2020.
Secara terpisah, Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat meminta seluruh kader tetap solid dan fokus menjalankan instruksi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Semua kader diminta tidak terpengaruh dengan manuver yang mempertanyakan legalitas AHY sebagai Ketua Umum.
“Kami mengimbau tetap fokus melaksanakan instruksi Ketum dalam melakukan Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona & Partai Demokrat Peduli dan Berbagi di masa Covid-19, konsolidasi internal pasca Kongres dan persiapan menyambut Pilkada 2020,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Ossy Dermawan lewat siaran persnya, Rabu (10/06/2020) pagi.
Sebelumnya, politikus senior Demokrat, Subur Sembiring bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (08/06/2020. Dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (09/06/2020).
Mengutip sejumlah media, Subur mengaku ingin mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai Ketua Umum kepada pemerintah. Menurutnya, sejauh ini Kemenkumham belum menerbitkan Surat Keputusan tentang keabsahan struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai AHY hasil Kongres V Maret lalu.
Hal itu dibantah Ossy. Dia mengatakan Menkumham Yasonna Laoly telah menerbitkan SK kepengurusan dan legalitas AHY sebagai Ketua Umum hasil Kongres V. Sehingga AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART),” kata Ossy.
Gelagat Subur Sembiring yang bermanuver juga dikritisi pengurus DPP Demokrat Andi Arief. Bahkan dia heran dengan sikap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
“Saya heran, kok orang gila bisa diterima Pak Luhut di ruang kerja pemerintahan,” kata Andi lewat akun Twitter pribadinya @AndiArief_.
Andi juga mempertanyakan sikap Subur yang merasa AHY tidak memiliki legalitas sebagai Ketua Umum. Padahal, Kemenkumham sudah mengakui itu jauh hari.(rel)