Gemkara Minta DPRD Sikapi Persoalan Tanah di Batubara M. Syafii : DPRD Segera Turun

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Pengurus Besar Gemkara Batubara minta DPRD Batubara secepatnya menyikapi berbagai permasalahan tanah termasuk bagaimana mempercepat proses ganti rugi tanah yang terjadi di beberapa desa di empat kecamatan di Kabupaten Batubara.

Ini sangat penting agar pembangunan Pelabuhan Internasional Kualatanjung dan industri mega proyek dapat terlaksana sesuai jadwal.

Dengan mempertimbangkan harga ganti rugi dan rencana relokasi lahan yang akan ditempati masyarakat guna menjamin hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Disisi lain, pembangunan industri mega proyek membutukan Penlok (penetapan lokasi) sehingga prosesnya yang sudah skedul dapat terlaksana sesuai harapan.

Hal itu disampaikan Ketua Harian PB Gemkara Batubara Zulkarnain Achmad didampingi Sekretaris Umum Syarkowi Hamid, Bendahara Taufiq Doban dan sejumlah Pengurus di ruang Pimpinan DPRD Batubara, Kamis (13/2).

Zulkarnain menjegaskan pada prinsipnya Gemkara Batubara merasa bersyukur kabupaten hasil pejuangan ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis oleh pemerintah pusat.

Apalagi kedepan, akan banyak putra- putri Batubara dapat bekerja di perusahaan yang rencana akan dibangun di kawasan Batubara.

Terkait dengan ganti rugi lahan masyarakat didua desa yakni Desa Kuala Indah dan Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Syarkowi Hamid meminta pemerintah dapat memfasilitasi dengan harga yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat dan tidak juga menguntungkan bagi pihak pengembang.

“Soal harga, itukan relatif, sepanjang harga yang rasional dan tidak mengada- ngada, pemerintah diminta dapat memperkirakan harga yang sama dengan tidak menguntungkan dan merugikan perusahaan dan masyarakat”, tegas Syarkowi.

Untuk persoalan tanah timbul di Kecamatan Medang Deras, mantan anggota DPRD Batubara pertama itu menekankan kepada DPRD Batubara untuk dapat memanggil kepala desa yang bersangkutan yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah yang dikuasai oleh orang luar daerah.

Sedangkan di Desa Pematang Nibung dan Desa Durian Kec. Medang Deras, tanah seluas 386 hektar yang diklaim dikuasai atas nama kelompok tertentu, PB Gemkara mengharapkan DPRD Batubara secepatnya turun ke lokasi agar dapat diketahui hal-hal sebenarnya yang terjadi seperti sudah ada jual beli tanah.

“Tanah Timbul adalah tanah yang dihasilkan dari proses sedimentasi secara alami. Sesuai UU, prinsipnya itu adalah dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Syarkowi

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i merasa terbantu adanya masukan PB Gemkara Batubara terkait persoalan tanah yang hari ini lagi viral di Batubara.

Pihaknya akan melakukan kajian dengan memanggil para pihak untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang. Bahkan persoalan harga juga bagian dari urgensi pihak legislatif.

“Kami akan pelajari dulu dan memanggil para pihak termasuk kepala desa terkait surat tanah yang ditandatangani mereka,” tegas Syafi’i didampingi Ketua Komisi I Azhar Amri, Sarianto Damanik dan Sekwan Batubara Agus Andika.

Dalam dialog DPRD Batubara dan Gemkara, berkembang membahas sejumlah hal penting. Termasuk perusahaan plat merah PT Pelindo yang hari ini berperan aktif dalam proses pengembangan lahan dan proses ganti rugi kepada masyarakat setempat. (bento)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *