Batu Bara I membaranews.com
Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengungkap pelaku pencurian dan penadah sepeda motor.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP Safii melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Zebua menjelaskan, pelaku diamankan berinisial AZ alias Zaki (24) sebagai pelaku pencurian, ZH alias Zulfan (38) sebagai perantara penjualan sedangkan BS (28) sebagai penadah barang curian sepeda motor.
Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Medang Deras yang diamankan berdasarkan laporan korban Nomor : LP / B / 72 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 November 2022 korban Kelvin Mandala (24) warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.
Saat itu, kata Zebua, Senin (14/11/2022) adik korban memberitahukan sepeda motor milik korban berada dibelakang rumah, lalu korban melihat sepeda motor miliknya jenis Yamaha Scorpio BK 6024 NP sudah tidak ada di bengkel. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.13 juta dan melaporkannya ke Polsek Medang Deras.
Selanjutnya, Jumat (20/1/2023) tim Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap BS (28) pelaku penadah beserta barang bukti sepeda motor Scorpio dengan peralatan yang sudah diganti dikediamannya Desa Sidomulyo. Sedangkan AZ alias Zaki (24) dan ZH alias Zulfan (38) diamankan pada Minggu (22/1/2023).
“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(Zul).