membaranews.com (Tebing Tinggi)
Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja siap edar. Petugas mengamankan 2 orang pria pelaku berikut barang bukti 50 kg daun ganja.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat pagi (10/6/2022) menjelaskan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gerbang Tol Tebingtinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedaga ada diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kemudian petugas Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kapolsek AKP Maruli Simanjorang pada Rabu sore (8/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib segera menuju lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Tim melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan seorang laki laki terduga.
“Awalnya petugas berhasil menangkap pelaku S alias Usup (36) warga Jalan Binjai KM 13,5 Kelurahan Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, bersama barang bukti 3 karung berisi ganja dengan berat kotor 50 kg. Saat itu pelaku disergap saat menumpang mobil mini bus,” ujar Agus.
Petugas melakukan pengembangan dan pelaku S alias Usup mengaku, ganja tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada saudara Ucok (50) warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Mengetahui hal tersebut personil Satrekrim. Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyamaran bersama dengan pelaku S alias Usup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok di Kabupaten Batu Bara.
Sampai di Kabupaten Batu Bara, petugas menelpon Ucok untuk bertransaks ganja tersebut. Saat melakukan transaksi, petugas menangkap Ucok di Pinggir Jalan Umum, depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,” ujar Agus.
Dari pelaku Ucok ditemukan barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp. 1.000.000 merupakan upah pembayaran pengantaran ganja.
Selanjutnya pelaku Usup dan dan Ucok berikut barang buktidibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut. (HL)