membaranews.com (Langkat)
Keberadaan aktivitas Galian C Ilegal semakin ‘marak”‘ di beberapa tempat di Kabupaten Langkat dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Usaha Galian C Ilegal diketahui beroperasi di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat hingga saat ini, Minggu (21/3/2021).
Akibatnya,usaha Galian C legal yang selama ini membayar pajak menderita kerugian dan terancam bangkrut karena pada pada kenyataannya kebutuhan material dari usaha Galian C banyak didrop dari tanah urug dari Galian C Ilegal.
Para pengusaha Galian C legwl n tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha Galian C ilegal yang diduga menjual hasil galiannya dengan harga relatif murah.
Seperti halnya di Kecamatan Wampu, menurut warga sekitar sedikitnya ada lima titik Galian C ilegal seperti di Paya Jongkong, Paya Kandang, Bukit Kuda, Sumber Rejo dan Bingai bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.
“Selaku penyelenggara proyek tol, PT HKI harusnya tegas, jangan mau menerima material dari kuari ilegal. Pemkab Langkat juga nanti yang merugi. Jalan pada rusak akibat kenderaan penambang ilegal apalagi tidak adanya ” PAD ” , ujar warga tak ingin disebut namanya.
Di lokasi tambang yang diduga ‘liar’ itu, terlihat dump truk berwarna hijau muda hilir mudik mengangkut material tanah urug dari lokasi kuari menuju proyek tol. “Dari satu kuari, per harinya bisa keluar minimal 30 dump truk. Setau aku, di Wampu ini cuma dua titik kuari yang punya izin. Itupun, satu kuari izinnya akan mati bulam Maret ini,” ungkap sumber.
Praktisi hukum Kabupaten Langkat Safril SH mengatakan, setiap praktek pertambangan acalian C Ilegal jelas merugikan negara. Selain dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, jalan yang rusak serta imbasnya terhadap kesehatan masyarakat sekitar.Aktivitasnya merugikan penerimaan PAD dari sektor pertambangan.
“Ratusan juta hingga miliaran rupiah PAD seharusnya dapat diserap dari sektor pertambangan, ini malah ‘menguap’ begitu saja. Ini kan jelas sudah merugikan negara,ujar Safril. Untuk menyelamatkan PAD, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian harus segera bertindak,tambahnya.
Menggeliatnya Valian C Ilegal itu, kata Safril, diduga ada “main mata” oknum aparat penegak hukum dengan pengelolanya. Kenapa sampai sekarang Galian C Ilegal dibiarkan leluasa beroperasi.
Usaha Galian C ilegal harus segera ditertibkan agar dapat dapat dilindungi pelaku usaha legal yang membayar retribusi ke kas daerah,” tegas Safril.
Sementara Humas PT HKI Zona 3 Andi saat dikonfirmasi tentang sanksi terkait vendor yang menyuplai material tanah urug dari kuari Ilegal, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum menjawab, meskipun pesan WhatsApp sudah terkirim ke selulernya. (Agung)
Foto :
Aktivitas Usaha Galian C diduga ilegal di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.(ist)