Riski Aryetta menyampaikan pandangan Fraksi Golkar tentang rekrutmen PPPK Batu Bara.(Foto : Istimewa)
Batu Bara | membaranews.com
Wakil Ketua DPRD Batu Bara Syafrizal membuka paripurna pandangan umum masing-masing Fraksi atas LPKJ Bupati TA 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (26/3/2024)
Hadir Staf Ahli Sekda H. Zahrul, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Azhar
.
Dalam rapat paripurna muncul kritikan terhadap masalah status para calon pelamar ASN PPPK Tahun 2023.
Fraksi Golkar dan PBB melalui pandangan umumnya, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi yang berkembang terkait rekrutmen tersebut.
Fraksi Golkar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap nasib para calon pelamar PPPK yang tengah menghadapi persoalan serius, termasuk beberapa ASN dan pihak swasta yang terjerat dalam masalah hukum terkait proses seleksi.
Ditegaskan,perlu kejelasan dari pihak eksekutif terutama terkait kebijakan dan langkah apa yang akan diambil mengenai nasib para calon PPPK selanjutnya.
Pertanyaan tajam diajukan Fraksi Golkar disampaikan Riski Aryetta terkait pemahaman dan penerapan regulasi yang berlaku termasuk rekomendasi pembatalan hasil seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun 2023 yang dikeluarkan Komisi 3 DPRD.
Fraksi Golkar menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam menangani masalah ini.
Fraksi PBB yang disampaikan Edy Syahputra juga mengungkapkan keprihatinan serupa terkait proses rekrutmen ASN PPPK.
Fraksi PBB menyoroti beberapa masalah krusial yang muncul dalam proses tersebut selain masalah beberapa proyek konstruksi serta pemanfaatan lahan pusat perkantoran belum optimal.
Fraksi PBB menegaskan perlunya sikap tegas dari Pj. Bupati Batu Bara dalam menangani masalah administrasi selanjutnya terkait para calon PPPK yang terjerat dalam persoalan hukum.
Dengan pandangan kritis disampaikan Fraksi Golkar dan PBB, rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan yang ada dalam rekrutmen ASN PPPK tahun 2023.
Perhatian terhadap nasib calon pelamar PPPK dan upaya penyelesaian atas masalah yang terjadi diharapkan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi ASN.(S)