Fraksi DPRD Setuju RPJP APBD 2021 Tebing Tinggi Dengan Catatan

  • Bagikan
Fraksi DPRD Tebing Tinggi terima RPJP APBD 2021. (Foto : HL)

membaranews.com (Tebing Tinggi)

 

DPRD Kota Tebingti Tinggi menggelar Rapat Paripurna lanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban (RPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 di ruang Sidang DPRD,Jumat (10/6/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.Agenda rapat pengambilan keputusan.

Enam Fraksi menyampaikan pendapat akhir dengan juru bicara masing-masing partai, yaitu Kaharudin Nasution Fraksi Nurani Kebangsaan, Fahmi Tanjung Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Ibrahim Nasution Fraksi Golkar, Mangatur Naibaho Fraksi PDIP, Abdul Rahman Fraksi Nasdem dan Husin, ST. Fraksi Gerindra.

Enam fraksi dapat menyetujui RPJ Penggunaan APBD Kota Tebingtl Tinggi TA 2021 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Perda dengan catatan diantaranya, Pemko melalui Dinas PUPR segera memperbaiki jalan dan drainase, mengingat kondisi sangat memprihatinkan.

Kemudian meminta Pemko membuat regulasi kepada BPJS Kesehatan agar pasien Puskesmas tidak mempunyai BPJS Kesehatan bisa merujuk ke RSUD Kumpulan Pane.

Selanjutnya, menurunkan tipe RSUD Kumpulan Pane dari Tipe B ke Tipe C untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD serta Terminal Bandar Kajum difungsikan kembali.

Pj Wali Kota Tebingtl Tinggi Muhammad Dimiyathi dalam sambutannya mengatakan bahwa tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan dalam rapat gabungan komisi, juga dalam pendapat akhir dari fraksi – fraksi DPRD Kota Tebingtinggi menjadi perhatian untuk Pemko tindaklanjuti di waktu akan datang.

“Akhirnya kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberi persetujuan, untuk dapat disampaikan ke pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita bersama,” tutup Wali Kota.

Rapat DPRD dihadiri Plt. Sedako Bambang Sudaryono, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/ DS, perwakilan Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, perwakilan Camat dan Lurah, organisasi sosial masyarakat dan organisasi pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta rekan pers. (HL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *