membaranews.com -(Batu Bara)
Banyak cara pejabat mengganggsir duit negara. Salah satunya merancang perjalanan dinas fiktif dengan SPJ bodong, dengan berdalih; ingin mendapingi kunjungan anggota DPRD Batu Bara di salah satu kementrian di Jakarta, saat itu hotel Mercury bintang 5 menjadi saksi bisu rekam jejak pejabat yang kini jadi camat Talawi; pernah lakukan Sulap menyulap SPPD Bodong demi Isi Kantong.
SPPD Bodong itu ketahuan setelah BPK perwakilan Sumut membongkar secara habis-habisan dosa dan karakter oknum pejabat korup. Pejabat itu diduga adalah seorang bekas pejabat Kabid Perhubungan Lauat Dishub Batu Bara atas nama Efendi, yang saat ini tengah menjabat sebagai Camat Talawi.
Atas pelantikan Efendi yang diangkat sebagai Camat Talawi pada kamis 20 Januari 2022 lalu oleh Sekda Kabupaten Batu Bara di Rumah Dinas Bupati, Publik kembali terkejut mendegar penetapan Efendi yang dilantik menjadi Camat.
Pengangkatan jabatan Efendi yang kini diangkat menjadi Camat di Talawi tersebut, justru telah menjadi topik terhangat di masyarakat Medang Deras hingga saat ini.
Tak ada topik yang lebih menarik di Kecamatan Medang Deras selain publik telah dibuat gaduh saat mendengar nama Efendi yang dahulunya sempat viral karena kemahirannya dalam membuat surat pertangungjawaban (SPJ) Bodong; dengan modus memalsukan BIll Hotel buat Mark UP SPPD, kabar pada 20 Januari lalu; Efendy justru diangkat oleh Pemerintah kabupaten Batu Bara menjadi Camat Talawi.
Padahal rekam jejak hitam mantan Camat Medang Deras itu terekam buruk saat dirinya duduk sebagai Kabid Dinas Perhubungan 2020 lalu.
Efendi yang dahulu pernah terlibat membuat SPJ Bodong di salah satu hotel bintang lima di Jakarta itulah; yang kini membuat publik di kecamatan Medang Deras kebingungan dan bertanya-tanya dengan sikap BKD; kenapa dengan mudahnya mengangkat Efendi sebagai Camat di Talawi.
Bahkan sejumlah pihak sejak awal setelah kemunculan kasus SPJ bodong yang diduga telah dilakukan Efendi berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan warning keras agar Pemerintah Batu Bara melalui BKD tidak memilih lagi orang yang dinilai kotor untuk menjadi Camat, terlebih jabatan camat adalah jabatan yang sekaligus merangkap sebagai kuasa pengguna anggran.
Berikut Ini-lah catatan rekam jejak tidak terpuji Efendi saat menjabat di Dishub kabupaten Batu Bara, yang belum lama ini sempat viral karena perbuatannya yang diduga mahir dalam memalsukan dan memanipulasi Bill Hotel Buat Mark-Up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan membuat SPJ bodong, diduga demi mengisi kantong pribadi.
Perilaku yang tak terpuji itu diduga telah dilakukan Efendi tersebut dapat dibuktikan setelah terungkap dalam laporan hasil audit pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Utara terhadap keuangan pemerintah Daerah kabupaten Batu Bara pada 2020 lalu.
Audit BPK itu membongkar secara habis-habisan karakter seorang pejabat korup. Dia diduga adalah seorang bekas pejabat Kepala Bidang Perhubungan Luat pada di Dishub kabupaten Batu Bara atas nama Efendi, yang saat ini, Efendi diangkat Bupati menjabat sebagai Camat di Talawi.
Usut punya usut, nama Efendi ternyata memang pernah terlibat membuat Bill Hotel bodong alias palsu diduga dengan tujuan untuk me-mark up anggaran dari hasil pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong nya di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta.
Hotel Mercury Jakarta pada tahun 2020 lalu adalah saksi bisu. Saat itu Efendi mendampingi kunjungan anggota DPRD kabupaten Batu Bara di salah satu lembaga kementrian di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumut berupa permintaan keterangan kepada pihak manajemen hotel Mercury terkait penginapan Efendi di hotel Mercury. Dan Ternyata diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi saat masih menjabat sebagai Kabid Perhubungan, tak sesuai realita seperti dalam laporan SPJ alias SPJ Bodong.
Al Hasil, audit BPK itu akhirnya menyikap fakta, ternyata Efendi memang tidak pernah menginap di Hotel Mercury sebagaimana dalam laporan SPJ bodongnya, namun BPK menemukan fakta baru dalam SPPD bodong yang telah dibuat oleh Efendi, ternyaya sudah dibayarkan full sebesar Rp 4.500.000 ke Efendi.
Akibatnya, “Bukti pertanggungjawaban akomodasi (Efendi) tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp 3.600.000,” petikan temuan BPK RI dalam Register Negara Akuntan No. RNA-19067.
Berdasarkan hasil konfirmasi hotel yang dilakukan oleh BPK ke hotel Mercury tersebut, diketahui terdapat pertanggung jawaban penginapan pelaksana perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi di Hotel Mercry, memang tidak pernah terdaftar sebagai tamu di hotel Mercury, yang mengakibatkan Efendi pun tak dapat mempertangungjawabkan uang SPPD bodong-nya sebesar Rp3.600.000,00, ternyata Efendi hanya mampu mempertangungjabkan biaya SPPD bodongnya senilai Rp 900.000.
Lantaran ketahuan oleh BPK Efendi tak nginap di Hotel sesuai laporan SPJ bodongnya, saat dikonfirmasi wartawan pada 17 Desember 2021 lalu, Efendi mengakui memang tidak pernah menginap di Hotel sesuai SPJ Bodong.
Efendi diduga hanya mencatut nama hotel bintang 5 hanya untuk sulap-sulap bahan SPJ saja demi mengisi kantong pribadi.
“Ia ia ya, aku di penginapan lain, kata Efendi saat dikonfirmasi pada Jumat, (17/12/2021).
Atas kenakalannya yang telah menyulap Bill SPJ bodong, Efendi pun akhirnya kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perintah BPK Perwakilan Sumut.
“Sudah dikembalikan,” tuturnya. (S)