Edy Rahmayadi : PTM di Sumut Dilaksanakan Jika Memenuhi Syarat

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Ingub menjadi acuan  Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah  melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dengan kriteria Level 3  dan Level 2. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4  masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ingub sebagai tindak lanjut hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Mendikbud , Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi.

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi  berwenang  selanjutnya  dilaporkan pada Menteri Pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” ucap Edy Rahmayadi pada sosialisasi Ingub PTM Terbatas kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan,Senin (30/8/2021)

Hadir Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Kominfo Irman Oemar,  Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual.

Ingub PTM Terbatas  antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan  ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.

Untuk Kabupaten/Kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Kemudian, Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa.terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka ,  jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur  dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan  berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Bagi siswa terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai Peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai  kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM terbatas.

Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020).

Dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus,   Langkat 812 kasus.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *