Edy Rahmayadi Minta Siapkan Anggaran dan Data Pemilih

  • Bagikan
Gubernur Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 KPU dan Bawaslu.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi minta kepada seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan anggaran dan data pemilih.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2024 bersama KPU dan Bawaslu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (18/8/2022).

Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama menganggarkan dana Pilkada Serentak 2024. “Anggaran biaya harus disiapkan mulai tahun 2023, tidak boleh terlambat,” kata Edy.

Edy mengingatkan, proses penganggaran dana Pilkada jangan dilakukan mendadak, karena banyak biaya operasional diperlukan. Begitu juga kepastian data pemilih, harus dipersiapkan jauh hari.

“Pemilih harus di-clear-kan, jangan sampai ada pemilih ganda,” ujar Edy sembari mengingatkan ASN bersikap netral.

Ketua KPUD Sumut Herdensi berharap, Pemprov dan Pemkab/Pemko segera membahas persiapan anggaran hibah Pilkada serentak. Termasuk adanya potensi sharing anggaran antara Pemprov dan Pemkab/Pemko lantaran ada keperluan yang sama.

KPU mempercepat pembahasan anggaran karena sudah ada beberapa hal krusial dan tahapan sudah mulai dilakukan KPU pada 2023. “Begitu banyaknya tahapan mulai tahun 2023, kami diminta KPU RI menyegerakan pembahasan anggaran Pemprov , Pemkab/kota,” ujar Hardensi.

Menurut Herdensi, ada potensi pemilih ganda terutama data pemilih antarprovinsi cukup besar sekitar 238 ribu pemilih. Pemilih ganda antar kabupaten/kota sekitar 232 ribu, antarkecamatan 22 ribu,antarkelurahan 28 ribu. Ditargetkan pembersihan data pemilih dimulai Oktober 2022 selesai Juni 2023.

Misalnya untuk memperbaiki pemilih ganda antarprovinsi harus berkoordinasi dengan Capil apakah yang bersangkutan masih berdomisili di Sumut atau luar Sumut. “Kalau dia berdomisili luar Sumut maka kami coret dia di Sumut dan dipertahankan di luar Sumut,” sebut Herdensi.

Bawaslu mendorong KPU dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pemutakhiran data pemilih. Jika tidak diselesaikan maka terjadi pelanggaran penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024. Dukcapil harus membuka akses KPU agar bisa mengidentifikasi warga negara yang sudah memenuhi hak pilih bisa didorong KPU ikut memilih, ” kata Ketua Bawaslu Syafrida.(Rul)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *