membaranews.com (Medan)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomo 41 Medan,Kamis (20/1/2021. Edy minta para aparatur ‘mengawaki’ organisasi dengan baik.
Pejabat Administrator sebanyak 15 orang yakni Bayu Andrew Harianto Hot Soaduon, Achmad Yazid Matondang dan Hafidz Tigor Barita sebagai Inspektur Pembantu I, II.
Rochani Litiloly Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan, Agustinus Kabid Lalu Lintas Jalan, Muchsin Harahap Kepala UPT Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kabanjahe, Dameria Tampubolon Kepala UPT Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pematangsiantar, Irwan Idris Kepala UPT Sarana dan Prasarana Gunungtua Dinas Perhubungan Sumut.
Ali Damri Daulay Kepala UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar, Endang Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumut, Muhammad Haldun Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Afri Winata Lubis Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan, Iwan Sutani Siregar Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Anda Subrata Sekretaris Dinas Perhubungan.
Pejabat Pengawas 5 yakni, Rahmadhani Muharni Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Inspektora, Rustam Efendi Hasibuan Kasubbag TU Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Sepri Aulya Rosya Kasubbag TU Bagian Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian, Siswanto Kasubbag Fasiltiasi, Program, Informasi dan Promosi Badan Penghubung Daerah, Meilani Tarigan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan Badan Penghubung Daerah.
“Organisasi ini memerlukan orang-orang yang bisa ‘mengawaki’ (memimpin), membutuhkan orang-orang yang bisa mengendarai. Ibarat mobil, sebaik apapun dia, kalau supirnya tidak bisa mengendarai dengan baik, jalannya tidak akan bagus,” ujar Gubernur.
Gubernur mengingatkan sebagai pejabat yang diambil sumpahnya atas nama Tuhan, disaksikan rohaniawan dari agama masing-masing, akan dimintai pertanggungjawaban dunia akhirat. Namun secara aturan, kesalahan memanipulasi dan KKN akan diberikan sanksi atas kesalahan yang diperbuat sesuai aturan berlaku.
“KKN tidak hanya finansial semata tetapi dengan anda tidak menjalankan tugas dengan baik saja atau sesuai waktu yang ditentukan, anda juga telah melakukan KKN.
Kalaupun tidak tercantum dalam sanksi aturan hukum, anda telah melanggar sumpah yang anda ucapkan. Jabatan itu bukan kesejahteraan, bukan hak, melainkan perintah untuk melaksanakan tugas,” tegasnya.
Gubernur meyakinkan para pejabat untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya, jujur. Akan ada sanksi hingga penggantian jika amanah tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan sumpah.(Rul)