membaranews.com (Medan)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro anggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. Perpanjangan PPKM Mikro tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021.
Dalam.instruksi dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat.
Empat zona adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Empat zona memiliki skenario pengendalian berbeda-beda.Khusus u zona merah dan orange penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di dua zona ini, Satgas diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak , tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” kata Kadia Kominfo Sumut Irman Oemar di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan,Kamis (25/3/2021)
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sepertipembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50%, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.
Di Sumut, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif.Dari 13-19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, kematian rata-rata dua orang per hari.
“Penyebaran di Sumut cukup tinggi sehingga Pemprov lebih mengintensifkan PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama menekan penyebaran Covid-19,” tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Ke depan, Pemprov Sumut mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro.untuk membuat kebijakan berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah monitor ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman. (SW)