membaranews.com (Batu Bara)
Dua tersangka pembobol rumah di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram b diringkus Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara.
Kedua tersangka, Irwansyah (30) warga Desa Suka Maju dan Ramadhani warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diamankan.
“Penangkapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 79/V/2022/Spkt Sek Labuhan Ruku / Polres Batubara / Polda Sumut, tanggal 09 Mei 2022,” Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi kepada wartawan , Rabu (11/5/2022).
Fery mengatakan, tersangka melakukan pencurian melalui plafon (atap rumah) saat korban Muhammad Riski (26) sedang mudik lebaran.
“Korban mengetahui kehilangan sejumlah uang dan barang berharga miliknya saat mau membayar gaji karyawan,” ujar AKP Feri mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Dari laporan korban, ungkap Fery, tim unit Reskim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.
Dari tangan tersangka diamankan tiga jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedetion, kartu ATM dan sisa uang Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Zul).