membaranews.com.(Medan)
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Dua pelaku berinisial PS (62) dan KN (14).
Penangkapan dua pelaku pembakaran hutan dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
PS melakukan pembakaran hutan di si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur,” katanya.
Kedua pelaku diperiksa mengakui melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba Kabupaten Samosir.
“PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada masyaraat diminta tidak membakar hutan karena ada sanksi tegas,” ujarnya.(AVID/Rel)