Batu Bara I membaranews.com
Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH berhasil mengungkap kasus begal dialami seorang santri Pesantren di Huta Bandar Rejo Kabupaten Simalungun, Kamis pagi (30/03/2023).
Dua orang pelaku begal berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Indrapura dari tempat persembunyian di Medan,Jumat pagi (31/03/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.
Satu dari pelaku begal bersinial KR (31) merupakan warga Huta 1 Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun baru 2 bulan keluar dari penjara terkait kasus pembongkaran rumah.
KR juga masih satu desa dengan korban,sedangkan 1 pelaku lagi F merupakan warga Medan.
Terungkapnya kasus begal terhadap korban santriawan AS (15) warga Huta 1 Nagori Bandar Tinggi terjadi Kamis pagi (30/03/ 2023) sekitar pukul 7.30 Wib di areal kebun PT Moies Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara tertangkap kamera CCTV.Dari hasil pengembangan,tim unit reskrim memburu kedua pelaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,SH,MH Kamis malam (30/03/2023) mengatakan, ,terungkapnya kasus begal terhadap santri salah satu pesantren AS (15) berkat kejelian Tim Reskrim Polsek Indrapura.
Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus setelah mendapat laporan korban langsung menuju TKP guna pengembangan.Dari hasil pengembangan,Tim Reskrim langsung memburu kedua pelaku setelah sebelumnyab kita membuka beberapa rekaman kamera CCTV.
Dari hasil gambar kamera CCTV korban mengaku, salah satu pelaku dikenalnya. Tim langsung memburu kedua pelaku yang ditengarai bersembumyi di Medan.
Tim Reskrim Polsek Indrapura akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,sedangkan barang bukti motor korban Honda Vario 125 sudah sempat dijual tapi sudah berhasil ditemukan.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dikomando,”kata AKP Jonni Damanik.
Kronologi penangkapan, Kamis (30/03/ 2023) sekira pukul 16.00 Wib , Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Team Opsnal Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di Medan Marelan tepatnya di rumah adek istri pelaku. Kemudian Team Gabungan langsung menuju TKP dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus.
Sekira pukul 06.00 Wib Team Gabung melakukan penangkapan di rumah adek dari istri pelaku di Jalan Marelan Raya Gg. Jagung Lk. VII Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara.
Pelaku atas nama Kurnia Rahmadani als Dani dan Fikri Sauqi als Fikri berikut barang bukti berupa 1 buah pisau dapur warna putih yang digunakan pelaku , 1 buah baju kaos warna abu rokok dan 1 buah baju kaos warna kuning yang digunakan pelaku.
Team Opsnal Gabungan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk proses lebih lanjut.(mkb)