membaranews.com (Tapanuli Selatan)
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tapsel menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna dewan, Senin (25/10/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongoran, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan, pimpinan OPD, Kepala Bagian serta Camat se-Tapsel.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyampaikan, 5 Ranperda tersebut Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, Ranperda kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga, Ranperda penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Tapsel, Ranperda pendirian perusahaan daerah kabupaten PT Tapanuli Selatan Membangun (Perseroda), Ranperda tpelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dolly menjelaskan, lima Perda dikategorikan 2 bidang, pertama terkait dengan retribusi daerah karena di dalamnya ada objek wisata yang baru yaitu menara pandang dan guest house. Sedangkan keempat Perda lainnya tentang pengaturan kegiatan OPD Kabupaten Tapsel.
Dolly menyadari pembahasan Ranperda melalui dua Pansus DPRD Tapsel. Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja Pansus.
Diharapkann dapat menjadi masukan sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat dimasa mendatang demi mewujudkan masyarakat Tapsel lebih sehat, cerdas dan sejahtera,” ucap Dolly.
Dolly menyebut, diantara Propemperda tahun 2021 masih ada yang akan di bahas pada tahun ini, yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Penetapan 5 Ranperda jadi Perda ditandai penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Tapsel oleh Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang dan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu. (Borneo)
Foto :
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang tandatangani nota kesepakatan 5 Ranperda menjadi Perda.(Ist)