DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap 2 Ranperda

  • Bagikan
Penyampaian Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Paripurna DPRD Batu Bara (05/04/2022). (Foto; docsetwandprdbb)

membaranews.com (Batu Bara)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Selasa (05/04/2022) .

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ismar Khomri, SS dan turut dihadiri wakil Bupati  Oky Iqbal Prima, S.E, Forkompinda, dan undangan lainnya.

Selanjutnya semua fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait  Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pendapat dari semua fraksi menyetujui dan mendukung 2 Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan APBD 2022 ini.

Sementara Fraksi Golkar sempat menyampaikan masukan terhadap pengelolaan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Ranperda Bagunan Gedung.

Diharapkan OPD terkait menempatkan tenaga profesional yang ahli di bidang IT untuk mengelola SIMBG. Hal itu dikarenakan untuk menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat agar tetap baik dan optimal.

Penandatanganan Persetujuan Bersama Laporan Pansus I DPRD Batu Bara tentang Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (foto; docsetwandprdbb)

Dengan berbagai dinamika yang terjadi dan banyak masukan terhadap 2 Ranperda tersebut semua fraksi mendukung agar kedua Ranperda dijadikan Perda. Kemudian keputusan tentang Ranperda yang dibahas Pansus I itu disetujui dan ditandatangani bersama oleh Pimpinan Rapat Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Bupati Batu Bara.

Fraksi-fraksi juga berharap dengan adanya Perda terkait Bangunan gedung nantinya akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Batu Bara.

Selain itu, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi aturan baku yang mengikat dalam pengelolaan sumber daya alam di Batu Bara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan dampak lingkungan. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *