Batu Bara | membaranews.com
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Sidang Paripurna mendengar pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda, senin (24/07/2023)
Dalam laporan Pansus II, disarankan agar Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tidak perlu dijadikan Peraturan Daerah, cukup menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Hal ini sesuai arahan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara dinas yang mengajukan Ranperda, bagian hukum, dan Bapemperda sebelum pembahasan Pansus.
Sementara laporan Pansus III mengalami beberapa perubahan setelah proses pembahasan. Terdapat penambahan tiga dasar hukum pada bagian mengingat, sehingga jumlah totalnya mencapai 22 poin.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak juga mengalami banyak perubahan, mencapai 44 pasal, 33 ayat, dan 252 poin setelah proses pembahasan.
Dalam laporan tersebut, disarankan Kepala Daerah harus menyusun Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis terkait Perda Perlindungan Anak.(S)