DPMPTSP Tapsel Peringkat Pertama Kabupaten se-Sumut Pelayanan Kinerja

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Tapsel Abadi Siregar.(Foto : Dok-MNC)

Tapanuli Selatan I membaranews.com

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menduduki Peringkat Pertama Kabupaten se-Sumatera Utara penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2022.

Hal itu berdasarkan hasil penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2022 dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 36/B.3/A.7/2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Direktur Kerjasama Pelaksana Berusaha Jhonny Sakti Meyer Siburian.

Untuk 415 wilayah kabupaten se-Indonesia, DPMPTSP Tapsel menduduki peringkat 27 dengan nilai akhir 90,68.

Kategori penilaian yakni nilai 80,00-100,00 kategori Sangat Baik, 60,00-79,99 kategori Baik dan kurang dari 59,99 kategori Kurang Baik. Dengan demikian DPMPTSP Tapsel mendapatkan kategori Sangat Baik.

Kategori Sangat Baik lainnya juga didapatkan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai akhir 88,713 dan Kabupaten Deli Serdang 80,202. Untuk wilayah kota se-Sumut diduduki Kota Medan dengan nilai akhir 94,581.

Penilaian kinerja PTSP dan PPB terhadap Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengetahui kinerja, bahan evaluasi, kualifikasi serta sebagai pertimbangan Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.

“Hal itu berdasarkan amanat Presiden kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam Perpres Nomor 42 tahun 2020,” ucap Plt Kepala DPMPTSP Tapsel Abadi Siregar, Jumat (10/2/2023).

Abadi menyebutkan, ada beberapa indikator dan penilaian kinerja untuk PPB tersebut yakni penerapan perizinan berusaha dengan berbagai regulasi, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim invetasi. (Borneo).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *