Batu Bara I membaranews.com
Team Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan pria berinisial FG (35) terduga pelaku pencabulan anak berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua dalam keterangan tertulisnya,Selasa (28/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Zebua menjelaskan, terduga pecabulan diamankan, Senin (27/2/2023) di rumahnya Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, Selasa (7/2/2023) GM pelapor yang juga guru korban mengetahui bahwa korban telah mengalam tindakan pencabulan dari temannya.
Mendengar itu, GM memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut.
Korban memberitahukan kepada GM bahwa dirinya telah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali dilakukan oleh pelaku FG. Atas kejadian itu GM melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kini terduga telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terduga dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara 15 tahun, ujar Zebua.(Zul)