Di Medan, Parkir di Kawasan Terlarang Ditertibkan.

  • Bagikan

Petugas Dishub mengempeskan ban kenderaan parkir di tempat terlarang.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan roda empat terparkir di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan. Tepatnya di kawasan persimpangan rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, mengatakan, penertiban dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut parkir di kawasan terlarang.

Kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman. Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan sebab trotoar adalah fasilitas umum diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan trotoar bukan tempat parkir,” kata Iswar.

Penertiban parkir juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat terparkir di badan jalan pada kawasan persimpangan Rumah Dinas Gubernur.Titik tersebut merupakan kawasan larangan parkir.

“Yang parkir di tepi jalan pada titik itu kita tertibkan, karena kawasan dilarang parkir,” ujarnya.

Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

Tadi sejumlah kendaraan kita minta segera dipindahkan. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, sebagian kendaraankita derek. “Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril” tegasnya.

Iswar menjelaskan,upaya penertiban merupakan tindaklanjut Dishubatas instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan.

Khusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.

Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. “Hari ini serta kedepannya, kita siap melakanakan instruksi Pak Wali ,” tegas Iswar.

Iswar memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakkan peraturan. Untuk itu, Iswar meminta agar setiap pengendara di Kota Medan dapat memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat semestinya,tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *