Di Batu Bara, Rumah Petani Semangka Budiarso Terancam Disita

  • Bagikan

membaranews.com (Indrapura)

 

Awalnya kerjasama bidang pertanian tanaman semangka antara pihak petani dengan penanam modal berjalan mulus. Walaupun hasil panen permusim tanam hasilnya naik turun,belakangan akal licik penanam modal mulai terkuak.Ini terbukti apa yang dialami Budiarso (50) warga Dusun IX desa Tanah Tinggi Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara.Tanah berikut rumah akan disita oleh Helina Pakpahan selaku penanam modal.

” Herlina bawa dua orang pengacara kerumah untuk mengusir saya dan tiga orang anak dari rumah, selama ini surat tanah milik saya ditangannya, ” ujar Budiarso sedih.

Awal perkenalan Budiarso petani dengan marga Sihombing (suami Helina Pakpahan) warga Jalan Cengkeh Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sekitar 7 tahun lalu sampai sekarang.Beliau yang kasi modal kami, seprti modal pengolahan lahan, bibit, pupuk dll.Kami hanya mencari lahan dan juga sebagai pekerja,hasil panen dia yang menjual ke agen Kami tidak tahu manahu tentang penjualan,kami hanya mendapat keuntungan dari hasil panen setelah dipotong biaya yang dikeluarkan dia.

Budiarso menambahkan,tanaman Semangka yang kami tanam arealnya berpindah pindah tempat, ada kalanya di Kabupaten Simalungun, ada di Sergai, Batu Bara, dimana ada areal yang luas,hasil panen ada kalanya berhasil,kadang rugi akibat cuaca musim hujan.Kami hanya mengerjakan saja, urusan menimbang buah dan menjual kepasaran pak Hombing, malah kami tidak mempersoalkan harga,ujar Budiarso

Pernah kami lihat harga buah Semangka di agen yang lain tinggi dengan harga yang kami punya, selisih harga cukup dengan agen lain jauh selesih dengan yang kami punya, tapi kami diamkan saja “ujar Budiarso didampingi Syamsir.

Belakangan timbul masalah, ketika itu pak Hombing mengalami kecelakaan, beliau tidak bisa berjalan,tidak berapa lama isteriya Helina Pakpahan memanggil saya.Dia meminta jaminan tentang hutang piutang, karena saya jujur saya berikan surat tanah saya yang luasnya 460.35 M2 berikut rumah tempat tinggal saya. Beberapa waktu berikutnya saya dipanggil Helina Pakpahan kerumahnya, sampai dirumahnya dia menyodorkan beberapa lembar kertas untuk saya teken.Karena tidak ada berpikiran lain, saya teken suratnya, saya tidak baca apa isinya, ” ujar Budiarso.

Pada 2 September 2021 datanglah surat somasi /teguran hukum dari kantor hukum Juniarman Manao SH , dalam surat somasi itu berbunyi Helena Pakpahan ada menitipkan berupa sejumlah uang yang totalnya sebesar Rp 50.000.000 kepada saya sesuai dengan bukti surat pengakuan hutang yang tanda tangani. Sementara saya merasa tidak ada meminjam uang dengan dia.

Dikatakan Budiarso, 17 September 2021 datanglah Helina Pakpahan dengan dua pengacaranya kerumah saya, mereka akan menyita dan menjual tanah seluas 460.35 M2 berikut bangunan rumah saya, sementara kami petani semangka yang berjumlah puluhan orang tidak bekerjasama dengan Helina Pakpahan. Kami bekerkasama hanya dengan suaminya pak Hombing sementara hasil panen semangka di lahan milik Dinas Pertanian Batu Bara dan di Tebing Tinggi belum dihitungnya sampai sekarang. Semua bon penjualan semangka dan bon pupuk dll terkait tanaman Sangka semua ditangannya, sama kami tidak ada, ujar Syamsir 60 warga desa Tanah Tinggi. (mkb)

 

Foto :

Budiarso berdiri didepan rumahnya. (ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *