Tebing Tinggi l membaranews.com
Dua pelaku pencurian di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu makan (12/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku Feri (35) warga Jalan Persatuan dan Putra (19) warga Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua pelaku pengangguran itu didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 9 lembar papan, satu buah gerbang dengan jerjak besi, 1 buah linggis, sebut Agus.
Aksi pencurian diketahui dari petugas jaga l Pasar Gambir, M Syafrizal yang melintas di Blok B pasar dan melihat kedua pelaku sedang mencuri jerjak besi yang ada di tangga Blok B.
Kedua pelaku mencongkel jerjak besi menggunakan linggis, kemudian Syafrizal menelpon Tim opsnal Polres Tebing Tinggi
Tak berselang lama, aksi kedua pencuri akhirnya dipergoki tim opsnal Polres Tebing tinggi bersama pelapor.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku yang mengakui perbuatannya telah mencuri satu jerjak besi dan 9 keping papan dari Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, kata Agus.(NAS)