Cegah Ada Anak Putus Sekolah, Siswa Sekolah Swasta Boleh Pindah Sekolah Negeri

  • Bagikan
Laksamana Putra.(Foto : Dok-MNC)

Medan I membaranews.com

 

Wali Kota Medan Bobby Nasution terus melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu.

Kali ini Bobby membokeh anak-anak kurang mampu tidak sanggup melanjutkan sekolah di swasta boleh pindah ke sekolah negeri baik SD maupun SMP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra, Kamis (19/1/2023) mengatakan,perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu Dinas akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap sekolah.

Setelah ditetapkan terkadang ada situasi dimana ada sekolah kekurangan jumlah peserta didik.

“Hal inilah bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri,”kata Laksamana.

Salah satu syaratnya ialah peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kita mengutamakan peserta didik pindah dari sekolah swasta ke S

sekolah negeri berasal dari keluarga kurang mampu. Misalnya sebelumnya mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarga menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Inilah yang kita akomodir untuk masuk ke sekolah negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,”ujar Laksamana.

Syarat lainya peserta didik dari sekolah swasta dapat diterima masuk ke sekolah negeri apabila peserta didik pindah dari luar daerah. Misalnya peserta didik terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan sekolah negeri.

“Itu juga bisa kita terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru,” sebut Laksamana

Diluar dari kedua syarat tersebut, tidak akan mengakomodir perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

“Hanya dua syarat itu dapat kita akomodir perpindahannya sehingga kita dapat memastikan tidak ada anak putus sekolah,”tambahnya.

Bagi peserta didik ingin pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua atau surat keterangan tidak mampu dikeluarkan sekolah asal atau dari Pemerintah setempat.

“Permohonan diajukan ke sekolahnya harus dilampirkan bukti surat pindah tugas orangtua atau surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun dikeluarkan oleh Lurah atau Camat,tandasnya.

Laksamana berharap kebijakan ini dalam rangka mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Kota Medan yang maju, berkah dan kondusif.

Termasuk menjalankan standar teknis pelayanan minimal telah ditetapkan Kemendikbudristek bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *