Bupati Zahir Ikuti Rakor Apkasi Bahas Soal Tenaga Non-ASN

  • Bagikan
Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP ikuti rapat bersama menteri PAN-RB

membaranews.com (Batu Bara)

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., mengikuti rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Rakor yang berlangsung di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jenderal Sudirman, Kav 86, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022), dibuka oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Dirjen Kementerian Kesehatan serta seluruh bupati anggota Apkasi.

Dalam Rakor itu, Menteri PAN-RB menyebutkan ada 3 alternatif penyelesaian tenaga non-ASN yang diusulkan yakni diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas

“Ada 3 skenario penyelesaian yang akan dibahas bersama kementerian terkait dan anggota dewan,” terang Menteri Anas.

Anas melanjutkan bahwa perkembangan pendataan tenaga non-ASN terdapat indikasi data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Sedangkan untuk data yang masuk akan diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang memenuhi syarat.

Sementara dari Apkasi, Apeksi dan Apsi mengajukan beberapa solusi terkait tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat yakni diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan uang pisah sebagai modal usaha.

Diberikan kartu prakerja dan Kementerian PAN-RB melakukan penandatanganan MoU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar tenaga non-ASN bisa diakomodir, serta mendorong setiap investor di wilayah masing-masing agar memberdayakan tenaga non-ASN yang tidak terakomodir menjadi PNS dan P3K.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta Apkasi terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah. Terkait hal yang dipertanyakan kepala daerah, Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Kami akan membangun komunikasi dengan pihak terkait tentang Undang-Undang dan PP yang ada. Bersama dengan BKN kami intens untuk menyamakan data,” ucap Anas. (**S**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *