membaranews.com (Tapanuli Selatan)
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/2/2022).
Dari 34 Kabupaten/Kota termasuk Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Tapsel menyerahkan LKPD setelah Pemkot Tebing Tinggi.
Bupati Dolly Pasaribu mengatakan, penyampaian LKPD untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan di Instansi Pemerintahan. Pada Pasal 11 ayat 3 disebutkan pelaporan keuangan dari Bupati ke BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan.
Sebagai informasi LKPD ini pertama kali di bawah kepemimpinan kami,” ujar Bupati Dolly Pasaribu.
Dolly berharap, pimpinan BPK dapat memberi arahan sebelum mengaudit laporan keuangan Kabupaten Tapsel. Dengan demikian, diharapkan hasil audit BPK Sumut untuk Kabupaten Tapsel dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kalau ada koreksi, semoga lebih kecil dari tahun sebelumnya. Harapan kami Tapsel tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Dolly.
Kepala BPK Sumut Eydu Oktaian Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tapsel menyelesaikan LKPD lebih cepat 37 hari dari waktu yang ditetapkan (31 Maret). BPK segera menurunkan Tim untuk mengaudit LKPD Tahun 2021. (Rel/Borneo)