Bupati Sergai Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas  

  • Bagikan
Sekdakab Faisal Hasrimy

membaranews.com (Sergai)

 

Pemkab Serdangbedagai (Sergai) mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan ASN memakai mobi dinas saat mudik lebaran dan diluar kepentingan dinas.

Demikian ditegaskan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Sekdakab Sergai HM Faisal Hasrimykepada wartawan di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/4/2022).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No 18.33/850/2201/2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemkab Sergai.

“ Ada dua poin penting dalam Surat Edaran Bupati yaitu perihal Cuti Pegawai ASN dan protokol perjalanan,” sebut Sekdakab.

Untuk aspek protokol perjalanan, Sekdakab mengatakan, ASN akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek.

Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.Kedua peraturan dan/atau kebijakan mengenai PPKM ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, instansi terkait lainnya. Keempat, protokol kesehatan ditetapkan Kementerian Kesehatan.Kelima, penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas (Let)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *