Bupati Dolly Imbau Kepdes Laksanakan Tugas Sesuai Peraturan

  • Bagikan
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyampaikan sambutan.(Foto : Istimewa)

Tapanuli Selatan I membaranews.com

 

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu mengimbau seluruh Kepala Desa (Kepdes) agar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan merasa aman dan tenang.

Bupati Dolly mengingatkan seluruh Kepdes terkait pelaksanaan tugas-tugas berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus sejalan dengan kewajiban.

Begitu juga dengan pertanggungjawaban kinerja yang telah dituangkan dalam laporan harus sesuai dengan peraturan berlaku.

“Sehingga penggunaan dana desa dapat membawa dampak positif terhadap proses penyelenggaran pemerintahan desa,” ujar Bupati Dolly saat menghadiri Sosialisasi Hukum Kejari Tapsel di Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel di Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (07/08/2023).

Dolly juga meminta Kepdes melaksanakan tugas dan tanggung jawab diamanahkan masyarakat dengan sebaik-sebaiknya. Karena dengan melaksanakan tugas yang baik akan membawa kemuliaan sehingga menjadi nilai ibadah di hadapan Allah SWT.

Bupati berharap, dalam kegiatan tersebut pengawasan dan pendampingan dari kejaksaan dapat mengawal Kepdes dalam mengelola dana desa sehingga tidak perlu lagi ada ketakutan dalam pengelolaan dana desa.

Kepdes juga diminta agar senantiasa berkonsultasi dengan pemerintah atasan Camat dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul di desa.

Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Tapsel Risky Khairunnisa mengatakan, Kepdes turut berperan dalam tindakan penegakan hukum pada tahap pencegahan. Dengan harapan masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat desa.

“Artinya para Kepala Desa setelah bertemu dengan kami (Kejari Tapsel) juga bisa melaksanakan sosialisasi ke masyarakat,” ucap Risky Khairunnisa.

Risky menambahkan, hukum modern saat ini tidak terlepas dari kemanusiaan yang ada. Tegas namun tidak memihak dan penegakan hukum tetap humanis. (Borneo/Rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *