membaranews.com (Batu Bara)
Bupati Batu Bara Zahir secara virtual melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020 – 2026 Tahap Kedua sebanyak 27 Desa di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Selasa (18/5/2021)
Bupati Zahir mengatakan, BPD bersama Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD secara umum mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
BPD dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Ujar Zahir
Zahir berharap, BPD yang senantiasa meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa.(Zul)