membaranews.com (Medan)
BUMD milik Pemprov Sumut menandatangani komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi yang merupakan gagasan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020 jenis profesi/jabatan paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Sedangkan jenis perkara paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan. Sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ini.
“Kita ingin tata kelola BUMD lebih baik dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut akan lebih optimal.Itu diharapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wagub Sumut Musa Rajekshah usai Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan,Senin (26/4).
Menurut Musa Rajekshah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh upaya sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi merupakan kejahatan yang kompleks,” tegas Musa Rakjekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.
Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. Musa Rajekshah berharap BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya sehingga menjadi BUMD yang lebih baik.
“Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” tambah Musa Rajekshah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini KPK sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.
“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin mengatakan, sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi subyek tindak pidana korupsi sehingga badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.
Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa disanksi tapi juga korporasinya,” kata Aminudin pwda acara dihadiri Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I KPK Maruli Tua. (SW)